Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat dari Polri. Ferdy Sambo siap menjalankan apa pun putusan banding.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Usai menyampaikan hal itu, Ferdy Sambo juga meminta kesempatan untuk membacakan surat permohonan maaf yang ditujukan kepada semua perwira tinggi, menengah dan bintara di institusi Polri.

"Mohon maaf terhadap senior dan rekan-rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan-rekan Bintara Polri," ucap Sambo. 

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan yang jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan,"

"Saya meminta maaf pada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibat." 

"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua," tutup Sambo.