Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengundurkan diri sebagai anggota Koprs Bhayangkara.

Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan perihal tersebut. Sebab, Ferdy Sambo telah mengirimikan surat pengunduran diri.

"Ya suratnya ada (pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, red)," ujar Sigit kepad wartawan, Rabu, 24 Agustus.

Hanya saja, Sigit menyatakan dengan adanya surat itu bukan berarti Ferdy Sambo otomatis tak lagi menjadi bagian dari Polri. Sebab, ada aturan dalam proses pengunduran diri.

Terlebih, Polri juga sedang mempertimbangkan ihwal pengunduran diri tersebut.

"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Sigit.

Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasannya, dia mengganggap ajudannya itu sudah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Selain Irjen Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.