Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di dua rumah milik Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Dua rumah yang digeledah yakni, kediaman yang beralamat Jalan Sultan Haji 1, Kecamatan Kedaton dan Jalan Komarrudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Informasi yang dihimpun bahwa rumah yang beralamat di Jalan Sultan Haji merupakan tempat tinggal lama Karomani. Dan lokasi rumah yang berada di Kecamatan Kedaton merupakan rumah baru KRM yang cukup mewah dan megah.

Pantauan di lokasi rumah mewah Karomani, Rabu, 24 Agustus, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan, dengan pengamanan sejumlah pihak kepolisian dan ditemani oleh pihak lurah serta RT setempat.

Penggeledahan oleh Tim KPK di rumah tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga berita ini diturunkan.

Terpantau dari kejauhan Tim Penyidik KPK sempat membawa dua koper besar ke dalam rumah tersebut. Rumah Karomani memiliki pagar tinggi berkisar 2 sampai 2,5 meter dan gerbang tingginya sekitar 3 meter.

"Ya, dari pagi tadi memang terlihat sejumlah mobil masuk ke dalam rumah mewah itu, ada juga yang keluar," kata Ansori, salah seorang warga setempat dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan rumah besar dan mewah tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki luas sekitar 1.100 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2019.

"Setahu saya dibeli tahun 2019, pembangunan rumah di tahun 2022 dan 2022 jadi. Kemudian di bulan Juli di tahun 2022 baru di tempati," ucap dia.

Pada Senin lalu, KPK telah melakukan penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Selasa, 23 Agustus telah melakukan penggeledahan di tiga Fakultas yakni FKIP, Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran.

KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022.

Harta kekayaan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, yang dirilis oleh KPK di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan Maret 2022 memiliki total harta mencapai Rp3,18 miliar.

Total harta kekayaan Karomani tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp874,31 juta, alat transportasi dan mesin Rp103 juta dan harta bergerak lainnya Rp91,1 juta.

Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar, dengan utang yang dimiliki oleh Rektor Unila tersebut sebesar Rp476,86 juta. Sehingga total harta kekayaan Prof. Karomani ialah sebesar Rp3,18 miliar.

Nilai kekayaan tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp711 jika dibandingkan dengan laporan LHKPN Karomani pada periode 2020 yang dilaporkan pada Februari 2021 sebesar Rp2,47 miliar.