JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Pengajuan ini dilakukan karena pengadilan tipikor tak mencabut hak berpolitik yang bersangkutan.
"Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.
Ali mengatakan permintaan pencabutan hak politik Eka sebenarnya sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutan. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor tak mengabulkannya.
Lebih lanjut, Ali juga menyebut pengajuan banding dilakukan KPK karena hukuman Eka dinilai terlalu ringan. Sebabnya, dia hanya dihukum selama dua tahun.
"KPK menilai (hukuman ini, red) masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
"Kami berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa KPK," sambung Ali.
Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan suap untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Dalam putusannya, dia dihukum dua tahun penjara dan dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menolak hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Eka selama lima tahun setelah dia menjalani pidana pokok.