JAKARTA – Korban penipuan kasus investasi bodong Binomo dituding mengalami keributan usai pembagian aset dari pelaku Indra Kesuma atau Indra Kenz, dari hasil kejahatannya tersebut. Dugaannya, pengurus baru Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuding tak adanya transparansi pembagian aset oleh pengurusan lama.
Kuasa hukum kepengurusan lama PTIB, Nibezaro Zebua membantah adanya tudingan tersebut. Kata Zebua, tuduhan tidak adanya transparansi pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz, tidak benar.
"Hari ini saya menjelaskan tentang perkara Indra Kenz. Setelah ada putusan kasasi dibagi kepada korban yang telah dilaksanakan oleh Kejari Tangsel berdasarkan BA220 per 3 Agustus 2023. Telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maruna Zara," kata Zebua dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 November.
Zebua menganggap bahwa pembagian terlaksana sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing.
"Sudah terlaksana dengan baik. Dan pada tahap pembagian pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan lancar. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maruna Zara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374," papar Zebua.
Dia juga menuturkan, adanya laporan tersebut lantas menjadi cikal bakal kepengurusan baru PTIB untuk menggusur kubu Maruna Zara dari jabatannya.
Pergeseran pergantian kepengurusan PTIB itu pun dinilai tak memenuhi syarat hukum oleh kubu Maruna Zara. Sebab, lanjut Zebua, pergantian kepengurusan dilakukan secara mendadak tanpa adanya putusan pengadilan secara sah.
"Pada dasarnya itu kawan-kawan semua yang mengaku sebagai pengurus saat ini (pengurus baru) dia membawa laporan polisi itu dihadapan notaris dan membuat opini di dalam grup supaya seluruh anggota untuk menyetujui dia sebagai pengurus baru. Itu sudah sangat fatal sekali," ungkap Zebua.
"Karena dengan cara menggulingkan pengurus atas dasar laporan polisi sementara laporan polisi itu belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan yang sah bahwa Marunza Zara dan kawan-kawan telah bersalah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjutnya.
Zebua menilai, pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu dinilai cacat secara hukum. Menurutnya hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB.
Di sisi lain, kubu Maruna Zara memastikan tak adanya penggelapan dan langkah transparansi dengan bukti rekening koran yang dimiliki kepengurusan lama.
Serta sejumlah catatan adanya aset yang belum terjual untuk kembali dilakukan pembagian secara presentasi kerugian korban investasi bodong robot trading tersebut.
"Semua aset yang masih ada, salah satunya adalah aset rumah Alam sutra yang sebelumnya sudah diadakan voting tanggal 26 Agustus 2023. Bahwa dari anggota 144 orang untuk menjual, dengan harga Rp9 juta per meter, pembelinya adalah inisial J. Ada beberapa aset lagi yaitu aset rumah dan tanah dan bangunan yang ada di Medan, tiga unit itu tidak digelapkan oleh pengurus lama. Semuanya sekarang masih milik seluruh anggota PTIB," ucap Zebua.
BACA JUGA:
"Aset Ferrari telah terjual Rp1,5 miliar itu ditransfer langsung di rekening PTIB. Satu lagi satu unit mobil Tesla terjual Rp435 juta. Dengan perincian seperti, Rp25 juta digunakan untuk biaya surat-surat. Rp10 juta untuk biaya towing dan perbaikan. Karena posisi mobil Tesla ini mati. Rp25 juta yang bawa buyer ini adalah atas nama Edwin, salah satu korban. Dan beberapa korban yang lain mengurus mobil ini selama kurang lebih dua bulan. Dan kami bisa membuktikan melalui data, di sini ada rekening koran, di sini ada kas keuangan dan semua sinkron tidak ada yang digelapkan, tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang ditutupi oleh pengurus lama ini. Ada lagi aset yaitu jam tangan, jam tangan Rolex sudah laku sebesar Rp70 juta. Satu lagi jam tangan mewah masih ada sekarang belum ada pembeli," sambungnya.
Di sisi lain, kubu Maruna Zara turut serta melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor kepengurusan baru PTIB dengan dugaan keterangan palsu akta otentik.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan langkah hukum mengenai akta mereka tersebut kami sudah melapor di Polda Metro Jaya, sudah diterima tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sudah diterima laporannya laporannya tanggal 20 November sudah jadi LP," ungkapnya.
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding aset dari pelaku Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korbannya.
Pada tanggal 30 Agustus 2023 kepengurusan PTIB lama menerima sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz terkait kasus kejahatannya tersebut untuk dibagikan kepada para korbannya.