Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan, pengembalian uang korban dari kedua tersangka penipuan investasi bodong itu tergantung putusan pengadilan.

"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Kombes Gatot saat dihubungi wartawan, Minggu 13 Maret.

Kombes Gatot menjelaskan, saat ini kepolisian melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Perihal penyitaan aset, sambungnya, yang dilakukan kepolisian melalui izin pengadilan.

"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," ujarnya.

Kombes Gatot mengatakan, mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan.

"Mekanisme pengadilan aset. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," katanya.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu 13 Maret.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus Binomo.

Bareskrim juga tengah mendalami aset maupun aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.