Afiliator Lain yang 'Diincar' Bareskrin Usai Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz jadi tersangka/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan berkedok trading binary option Binomo. Namun, ternyata masih ada afliator lain yang didalami keterlibatannya.

Untuk Indra Kenz, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, penyidik menilai Crazy Rich Medan itu melakukan tindak pidana.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.

Penetapan tersangka ini pun dilakukan usai Indra Kenz menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itulah diyakini memang terjadi pelanggaran.

Bahkan, penyidik memutuskan untuk menangkap Indra Kenz. Selanjutnya, akan segera melakukan penahanan.

"Setelah ditetapan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz diancam dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Tak hanya Indra Kenz, penyidik ternyata sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Disebutkan ada satu orang yang diduga dalam kasus tersebut.

"Ada satu (Afiliator diduga terlibat, red)," ujar Ramadhan.

Namun, Ramadhan enggan merinci identitas afiliator tersebut. Hanya ditekankan perihal tersebut akan disampaikan pada esok hari.

"Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," kata Ramadhan.

Pendalaman terhadap afiliator lainnya sebenarnya sudah sedari awal dilakukan. Sebab, dalam pelaporan ada afiliator lain yang turut dipolisikan.

"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Selain itu, pendalaman pun berdasarkan keterangan saksi korban. Di mana, mereka menyebutkan ada beberapa afiliator dalam aplikasi trading Binomo.

"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," kata Whisnu.