Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus judi online berkedok trading Bimomo, Indra Kenz, disebut menghilangkan barang bukti. Bahkan selama pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz yang pernah menyandang status Crazy Rich Medan ini selalu membantah sebagai afiliator.

"Dia (Indra Kenz, red) juga coba menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret.

Barang bukti yang dihilangkan adalah komputer dan ponsel lamanya yang diduga berisi data-data terkait. Sebab, yang saat ini disita sebagai barang bukti adalah ponsel baru.

Selain itu, selama pemeriksaan, Indra Kenz juga selalu membantah merupakan afiliator Binomo. Meski, penyidik sudah memiliki bukti perihal tersebut.

Bahkan, sampai saat ini Indra Kenz selalu menyebut dirinya hanyalah pemain di platform trading ilegal tersebut.

"Keterangan Indra Kenz dia membantah disebut afiliator Binomo," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.