JAKARTA - Tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, Indra Kenz ternyata pernah membuat lagu untuk mengajak masyarakat melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lagu berjudul Lihat-Lawan-Laporkan itu bahkan sempat diunggah di akun YouTube KPK RI sebelum akhirnya dihapus.
Pada video 38 detik yang kini sudah beredar di media sosial, Indra Kenz tampak menggunakan kaus berwarna putih bertuliskan 'Lihat-Lawan-Laporkan'.
Dia bernyanyi bersama empat orang lainnya yang berasal dari Indomusikgram. Adapun lagu ini mengandung pesan mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK.
Indra Kenz juga mengunggah video yang menggambarkan proses pembuatan lagu itu di akun YouTubenya, Indra Kesuma dengan judul 'PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!'.
Video berdurasi 17.54 menit itu diawali saat Indra Kenz membuka sebuah kardus berisi baju putih yang kemudian digunakan di video klip 'Lihat-Lawan-Laporkan'.
"Jadi sebagai masyarakat, kalau melihat tindak terduga korupsi, kita lihat suap menyuap, kita bisa laporin," ungkap Indra Kenz dalam video itu dilihat Selasa, 15 Maret.
"Kenapa kita bisa dapat baju ini, jadi kebetulan temannya bokap udah lumayan dekat bertahun-tahun dulunya dia jenderal akhirnya dipindahin ke KPK, jadi dia tahu gue bisa nyanyi dia akhirnya suruh gue bikin lagu. Bikin lagu KPK. Gue bisa aja bikin lagu tapi tak sekeren Indomusikgram," imbuh dia.
Berikut lirik lagu Lihat-Lawan-Laporkan yang dinyanyikan Indra Kenz dalam video yang beredar:
Hai kawan sebangsaku, hai kawan sebangsaku
Mari kita amankan masa depan kita
Dari tindak korupsi yang rugikan negara
Ikuti kami begini caranya
Lihat orang suap-menyuap, lawan, laporkan
Lihat yang pemerasan, lawan, laporkan
Gratifikasi dan tindak korupsi lainnya
Lihat lawan laporkan.
KPK Bantah berkolaborasi
Sorotan atas video ini muncul mengingat Indra Kenz sedang ditahan oleh pihak polisi. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri secara tegas membantah pihaknya pernah melakukan kolaborasi untuk membuat lagu korupsi seperti pernyataan yang disampaikan Indra Kenz.
"Terkait tersangka IK yang berkasus di Bareskrim yang cukup ramai seorang YouTuber membuat lagu antikorupsi. Kami sampaikan jadi bukan kolaborasi antara KPK dengan yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.
"Memang kami menampung, memberikan kesempatan, dan mengajak kepada setiap elemen masyarakat yang sesuai kemampuan dan perannya untuk berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan," imbuhnya.
Ali menyebut tak ada biaya yang dikeluarkan oleh KPK dalam proses pembuatan video tersebut. Namun, komisi antirasuah memutuskan untuk menyebarluaskannya karena sesuai dengan pesan antikorupsi.
"Tidak ada pembiayaan dari KPK terkait ini karena KPK menerima melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat," tegasnya.
Ali juga menegaskan para pimpinan KPK maupun pejabat lain di lembaga itu tak pernah berhubungan dengan Indra Kenz. "Kenal pun (dengan Indra Kenz, red) tidak. Sehingga, kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," ungkapnya.
Selain itu, KPK juga sengaja menghapus lagu sumbangan Indra Kenz dari akun YouTubenya. Penghapusan ini dilakukan karena dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai antikorupsi.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tidak akan kapok untuk mengajak pihak lain untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.