Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Meski, dalam kasus ini tiga tersangka sudah ditangkap.

"Sedang mendalami keterkaitan pihak-pihak lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.

Namun, saat disinggung pihak lain itu artinya dalang dari pengeroyokan, Tubagus enggan merinci. Alasannya, sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman.

Terlebih, belum ada hasil pemeriksaan yang signifikan. Sebab, keterangan para tersangka masih berubah-ubah.

"Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali, keterangan masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," kata Tubagus.

Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Tiga orang di antaranya yang ditangkap berinisial MS, JT, dan SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.

Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.