JAKARTA - Bareskrim Polri membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Pengembangan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber lantaran pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tetapi, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. sama aja ko," kata Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua afiliator lainnya selain Indra Kenz. Tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambungnya.
Berdasarkan informasi, dua afiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Sebelumnya, Bareskrim penyidik ternyata sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Disebutkan ada satu orang yang diduga dalam kasus tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat, red)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:
Namun, Ramadhan enggan merinci identitas afiliator tersebut. Hanya ditekankan perihal tersebut akan disampaikan pada esok hari.
"Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," kata Ramadhan.