Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menduga Indra Kenz menutupi identitas pemilik platform Binomo. Alasannya selama proses pemeriksaan Indra Kenz selalu menyatakan tak mengenal sosok tersebut.

"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Dugaan Indra Kenz menutupi karena pengakuannya tak mengenal sosok di balik Binomo sangat mencurigakan. Padahal, Crazy Rich Medan itu mendapat uang dari Binomo.

"Menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," kata Whisnu.

Karena itu, Whisnu pun bakal terus mendalami sosok di balik Binomo tersebut. Sebab, diyakini ada pihak yang merupakan dalang kejahatan.

"Kita akan lagi dalami, siapa pemain di balik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakangnya itu," kata Whisnu.

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan persangkaan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.