JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut ibunda Indra Kenz, berinisial S, menerima aliran dana Rp1 miliar di kasus investasi bodong bermodus Binomo. Uang itu pun digunakan untuk pengobatan.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 1 April.
Penerimaan uang itu terungkap setelah penyidik menggali keterangan S selama 6 jam. Di mana, 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.
Gatot menyebut ibunda Indra Kenz ini datang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang harusnya pada Jumat, 1 April.
Artinya, S datang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sehari setelah ayah Indra Kenz diperiksa pada 30 Maret.
"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin (Kamis, 31 Maret, red)," kata Gatot.
BACA JUGA:
Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus judi online berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.
Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.