Bareskrim Cekal Vanessa Khong dan Ayahnya Tersangka Pencucian Uang Indra Kenz
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mencekal tiga tersangka baru di kasus investasi bodong berkedok Binomo yang merupakan orang terdekat Indra Kenz. Tersangka yang dicekal Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 11 April.

Pencekalan dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan. Di mana, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri.

"(Pencekalan, red) Demi kepentingan penyidikan," kata Ramadhan.

Ketiga orang terdekat Indra Kenz itu kini telah ditetapkan tersangka. Mereka disebut menerima aliran dana.

Untuk Vanessa Khong disebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar. Vanessa juga menerima pemberian tanah di kawasan Tangerang Selatan dari kekasihnya itu dengan nominal Rp7,8 miliar.

Sementara untuk Rudiyanto Pei atau ayah dari Vanessa Khong, kata Ramadhan, juga menerima aliran dana. Nominalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, Rudiytanto Pei juga membantu IK menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah yang nilainya mencapai miliaran

"Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Ramadhan.

Terakhir, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun exchanger indodax. Akun itu nantinya bakal dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hanya saja, tak dirinci mengenai harga rumah yang dibeli tersebut.

"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK," kata Ramadhan.