Usut Aliran Dana Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Ayah dan Ibu Indra Kenz
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana kasus investasi bodong berkedok Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Teranyar, kedua orang tua Indra Kenz pun dimintai keterangan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk orang tua laki-laki atau bapak Indra Kenz sudah dimintai keterangan, pada Rabu, 30 Maret.

"Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30 WIB," ucap Gatot kepada wartawan, Jumat, 1 April.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan 17 pertanyaan. Semuanya seputar aliran dana, misalnya, penerimaan uang dari Indra Kenz.

Sementara untuk ibu dari Indra Kenz bakal diperiksa hari ini. Namun, tak dijelaskan secara gamblang mengenai waktu pemeriksaan.

"Untuk saudari S, dijadwalkan untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari," kata Gatot.

Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus judi online berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.