Ikut Jadi Tersangka, Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Terima Aliran Duit Rp9,4 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Divhumas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka baru di kasus Binomo. Diduga adik Indra Kenz menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 11 April.

Dari hasil pemeriksaan, aliran dana itu digunakan untuk membuka akun Indodax. Akun itu nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

"Membuka akun di exchanger indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ungkap Ramadhan.

Selain itu Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hanya saja, tak dirinci lebih jauh mengenai harga rumah yang dibeli tersebut.

"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK," kata Ramadhan.

Sebelumnya Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru di kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo. Kini, total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, pacar Indra yakni Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. Kemudian, ketiga tersangka baru ini bakal diperiksa pada hari kamis 14 April 2022.