Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana kasus investasi bodong berkedok Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kedua orang tua Indra Kenz pun dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan penyidik melontarkan 17 pertanyaan. Semuanya seputar aliran dana, misalnya, penerimaan uang dari Indra Kenz. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4). Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Simak videonya berikut ini.