Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz masuk dalam tahap penyitaan. Penyidik pun memilah aset-aset yang diduga hasil tindak kejahatan.

Berdasarkan penelusuran sementara aset yang diduga berkaitan dengan kasus Binomo berupa mobil dan rumah mewah. Penyidik pun sudah melakukan penyitaan.

Mobil pertama yang disita yakni Tesla. Kendaraan listrik ini didapat penyidik setelah diserahkan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya.

Kemudian, ada juga mobil kedua yakni Ferrari. Mobil mewah itu disita di Medan.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa mobil Ferrari yang ada di Medan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Sementara untuk dua rumah yang telah disita berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyitaan pun dilakukan pada 9 Maret.

"Dua bangunan yang ada di Medan, yang kami duga adalah milik saudara IK," kata Whisnu.

Rekening milik Indra Kenz pun tak luput dari bidikan penyidik. Setidaknya empat rekening yang telah dibekukan sementara dengan saldo mencapai puluhan miliar.

Dengan sederet aset yang disita itu, ditaksir nominalnya mencapai ratusan miliar. Tetapi, untuk angka pasti penyidik masih menunggu hasil audit.

"Kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," kata Whisnu.

Penyidik pun sampai saat ini masih menelusuri aset lainnya. Semisal, beberapa barang yang kerap dipamerkan Indra Kenz di media sosial.

Salah satu contoh barang yang selalu disombongkan adalah beberapa jam tangan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Terkait barang-barang yang jam tangan, kemudian, benda-benda berharga lainnya, kami dalami," ungkap Whisnu.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan jam atau benda-benda itu merupakan hasil kejahatan atau tidak. Sebab, tak menutup kemungkinan barang-barang itu hanyalah sewaan.

"Kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja," kata Whisnu

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Dengan penetapan tersangka itu, Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.