Bagikan:

BOGOR – Meskipun laporan perusakan kantor Desa Bojong Koneng dicabut, namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan. Sebab, dalam insiden itu dianggap memiliki unsur pidana di dalamnya.

Perusakan kantor Desa Bojong Koneng dilakukan oleh sejumlah orang. Diduga kuat peristiwa tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara warga Bojong Koneng termasuk aktivis Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan langkah ini tetap dilakukan karena pihaknya menemukan unsur pidana dan kasus ini bukan delik aduan alias tak perlu pelaporan.

"Karena ada kejadian perusakan, tentunya ini kan pidana, kalau ini kan pidana ada laporan ke sini," jelas AKBP Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Senin 4 September.

Pascainsiden perusakan kantor Desa Bojong Koneng, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Bojong Koneng mencoba meminta perlindungan kepada aparat Desa guna menghentikan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Sentul City Tbk.

Namun, aparat desa setempat justru kabur ketika dimintai bantuan. Hal tersebut diduga menyulut emosi warga yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas kantor Pemerintah Desa.

Pencabutan laporan perusakan kantor Desa Bojong Koneng, dilakukan oleh Kepala Desa Rusdi Anwar. Langkah itu ditempuh Rusdi usai upaya mediasi dengan masyarakat setempat.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus perusakan yang terjadi pada Sabtu 2 Oktober, secara kekeluargaan.