Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak 20 orang yang mengatasnamakan warga Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka tak lain untuk melaporkan kasus pelanggaran HAM di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh korporasi dalam mengambil paksa lahan yang selama ini ditinggali warga selama bertahun-tahun. 

“Ya, kehadiran kami disini untuk melaporkan dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM. Ada 20 warga perwakilan dari Desa Bojong Koneng yang merasa haknya dirampas.” ujar kuasa hukum warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa saat ditemui di Komnas HAM, di Latuharhari, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 28 September.

Aqsa juga mengatakan bahwa para warga mendapatkan kekerasan dan ancaman dari para oknum yang berupaya mengambil alih paksa lahan di Desa Bojong Koneng

“Pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap koorporasi yang melakukan pengancaman. Ada kekerasan di Bojong Koneng terhadap warga yang memiliki tanah disana, atau yang menempati cukup lama. Kedua ada land grabing, perampasan tanah warga.” terang Aqsa.