JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 19 Januari.
Azwar mengatakan keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara.
Azwar menjelaskan bahwa penunjukan gubernur oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan salah satu poin yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat," kata dia.
Saat ini DPR masih membahas soal RUU DKJ, yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus namun tidak lagi menyandang ibu kota.
Seperti diketahui, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
BACA JUGA:
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat.
Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.