Wewenang Presiden Tunjuk dan Berhentikan Gubernur dan Wagub di RUU DKJ Renggut Hak Rakyat
Ilustrasi. Bundaran HI menjadi salah satu lanskap DKI Jakarta pada Senin 14 September 2019. (ANTARA-Sigid K)

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menuai kontroversi.

Salah satu poin yang dikritik adalah kewenangan presiden menunjuk dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dengan memperhatikan usul DPRD.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyebutkan, RUU DKJ ini merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada langsung Jakarta.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi Andrino di Jakarta, Rabu, 6 Desember. 

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur DKI merupakan hak konstitusi masyarakat. Setiap rekam jejak calon akan diperhatikan betul-betul sebelum dipilih. NasDem, tegasnya, akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI dipilih secara langsung melalui pilkada.

Pascapemindahan ibu kota negara ke Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. 

Wibi menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya.