Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapakan Bharada E sebagai tersangka di balik insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, Bharada E akan segera ditahan di Bareskrim Polri.

"Langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus.

Namun, sebelum dilakukan penahanan, Bharada RE akan diperiksa dulu sebagai tersangka. Pemeriksaan itu rencananya berlangsung besok.

Alasannya, saat ini ajudan Irjen Ferdy Sambo itu telah dalam kekuasaan penyidik. Sebab, dia sempat menjalanin pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah penetapan tersangka dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara

Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.