Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelakunya
Bharada E (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E belum bisa dipastikan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab menurut Taufan, bukti yang didapat terkait Bharada E adalah pelaku dalam penembakan belum sepenuhnya terkonfirmasi. Pasalnya, kata dia, saat kejadian tidak ada saksi yang melihat proses tembak menembak tersebut.

"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus.

Taufan menjelaskan, satu ajudan lain bernama Ricky yang disebut berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian baku tembak. Ricky, hanya mendengar teriakan dan tidak melihat Bharada E.

"Ricky itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya," jelas Taufan.

"Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu," sambungnya.

Karena itu, Taufan menegaskan, saat ini Komnas HAM masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Sebab untuk sementara ini, kaya dia, Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.

"Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," katanya.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus.