JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Agenda hari ini Komnas HAM rencananya memeriksa Bharada E," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Jumat, 12 Agustus.
Langkah Komnas HAM itupun difasilitasi Polri. Proses pemeriksaan disebut akan berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Namun, tak dijelaskan alasan di balik pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob Polri. Sedianya, Bharada E diketahui ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim usai ditetapkan sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan, red) Di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi.
Bhadara E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam pengakuannya, dia terpaksa melakukan penembakan karena mendapat perintah.
Pemberi perintah adalah Irjen Ferdy Sambo yang juga sudah ditetapkan tersangka. Lalu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.