Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan pengambilan keterangan terkait peristiwa penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo tetap berlanjut.

Kabar terbaru, polisi sudah menentukan pelaku yang terlibat dalam baku tembak. Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menegaskan status Bharada E tersebut tidak akan mengganggu proses pengambilan keterangan yang masih berjalan di lembaganya.

"Tidak (mengganggu, red)," ujar Damanik kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Saat ini, lanjut Taufan, tugas Komnas HAM adalah memastikan pengusutan kasus tersebut tetap berjalan dengan benar. Penetapan status itu, kata dia, tidak akan menjadi penghambat apabila Komnas HAM memerlukan keterangan Bharada E lagi.

Taufan mengatakan, Komnas HAM masih bisa memeriksa Bharada E di rutan apabila ia ditahan.

"Itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana (rutan, red). Jangan khawatir," kata Damanik.

Sementara itu, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawati dikabarkan masih terguncang. Tim pengacara Putri selalu didampingi psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan.

Pasalnya, Putri Chandrawati hanya bisa berkomunikasi dengan psikolog klinis. Ketika berkomunikasi secara langsung, Arman mengatakan Putri Chandrawati cenderung diam atau menangis.