Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga merasa janggal dengan status tersangka yang disandang kliennya. Bagaimana mungkin seseorang yang belum rampung diperiksa sebagai saksi kemudian menjadi tersangka.

"Paling membingungkan adalah klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 Agustus hari ini 01.00 dinihari. Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya. Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi tapi tersangka?" tegas Andreas Nahot di Jakarta, Kamis, 4 Agustus. 

Dia menambahkan, naiknya status tersangka Bharada E dilakukan pada Rabu, 3 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB. Seharusnya, klaim Andreas Nahot, berita acara ditandatangani terlebih dahulu agar memiliki kekuatan hukum dan dipertimbangkan dalam gelar perkara. 

Ironisnya, baru pada 4 Agustus berita acara ditandatangani setelah status Bharada E jadi tersangka.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum Insyaallah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," terang Andreas Nahot

Mabes Polri sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Bharada E akan segera ditahan di Bareskrim Polri. Tetapi, penahanan akan dilakukan usai Bharada E diperiksa sebagai tersangka.