JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Putri Chandrawati (PC) Arief Patramijaya menegaskan beban pembuktian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan dengan istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra, sapaan akrab Arief Patramijaya, ketika memberi keterangan dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.
Patra mengatakan pemeriksaan berulang terhadap PC dapat memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.
Bila istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, kata Patra, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.
Tim kuasa hukum mengungkapkan Putri Chandrawati telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.
Pemeriksaan berulang terhadap Putri Chandrawati akan mengakibatkan penghakiman berulang, baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan.
"Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," ujarnya.
BACA JUGA:
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta kepada kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada PC dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan PC.
Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurut Patra, dimungkinkan oleh UU TPKS.
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis meminta kepada tim penyidik untuk berkoordinasi dan meminta agar pemeriksaan dapat direkam guna mencegah pemeriksaan berulang.
"Kami akan memohon kepada penyidik apabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang. Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami," kata Arman Hanis.