JAKARTA – Arman Hanis selaku Kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati meyakini kliennya telah memberikan kesaksian yang tidak dibuat-buat. Bahkan kesaksiannya telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC (Putri Candrawati). Kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” kata Arman kepada wartawan di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus, malam.
Saat ditanya perihal keberadaan kliennya, Arman menuturkan bila Putri berada di rumah pribadinya bersama anak-anaknya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Ia memastikan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak dipindahkan meski suaminya telah ditetapkan tersangka.
“Ibu PC ada bersama anak-anaknya,” katanya. PC Enggak (akan di tempat-tempat lain),” katanya.
Evaluasi Laporan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan Tim Khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawati (PC) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.
“Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus.
BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.