Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengomentari pelaporan yang dilakukan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati atas dugaan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap kliennya.

Menurutnya, pelaporan itu seharusnya dihentikan penanganannya. Sebab, pihak terlapor atau Brigadir J telah meninggal dunia.

"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Sedianya, Pasal 77 KUHP tentang hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) karena terlapor atau terdakwa telah meninggal dunia. Terlebih, orang yang telah meninggal dunia tak dapat dimintai pertanggungjawabkan secara hukum.

"Tidak akan jalan karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Orang hidup saja gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati," kata Kamaruddin.

Saat ini, seluruh pelaporan di balik kasus Brigadir J ditangani oleh Bareskrim Polri. Termasuk, laporan istri Irjen Ferdy Sambo. Sedianya, laporan istri Irjen Ferdy Sambo sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Alasan di balik penarikan itu agar semua perkara mengenai Brigadir J disatukan. Sehingga, lebih efisian dalam teknis penyidikannya.

"Ya dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menejemen sidiknya," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Namun dalam penyidikannya, kasus tersebut masih tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Sebab, mereka juga merupakan anggota tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim sidik timsus," kata Dedi.