Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Firli Bahuri di rangkain kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Namun, penyidik akan fokus menyelesaikan penanganan tiga dugaan tindak pidana terlebih dulu.

"Kita akan tuntaskan, kita fokuskan dalam penanganan perkara a quo terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Rabu, 17 Januari.

Ketiga dugaan tindak pidana itu yakni, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya.

Dugaan tindak pidana itu termaktub dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.

Pada proses penanganan tiga dugaan tindak pidana itu, tim penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara. Sebab, jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil.

Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, semisal Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diperiksa Bareskrim Polri, Kamis 11 Januari.

Terbaru, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada 19 Januari.

Bila nantinya rampung, penyidik akan mengembangkan atau mengusut dugaan TPPU kasus tersebut.

"Baru setelah itu kita akan tindaklanjuti dengan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ade.