Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri masih berkantor seperti biasa pada hari, Kamis, 23 November.

Hal ini disampaikan Johanis menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Katanya, koleganya itu masih punya kewajiban menjalankan tugas.

“Beliau tetap masuk kantor seperti biasa karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota Pimpinan KPK yanh merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” kata Johanis kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sesuai Pasal 32 UU KPK menyatakan pimpinan komisi antirasuah dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, presiden yang akan memberikan keputusan.

“Memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika Pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden,” ungkap Syamsuddin saat dihubungi.

Namun, keputusan ini didasari surat yang akan dikeluarkan Dewan Pengawas KPK. “Itu nanti setelah putusan etik dikeluarkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.

Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukun acara.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.