Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Ketua KPK Firli Bahuri pernah temui eks penyidik KPK Novel Baswedan usai gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bantahan ini disampaikan setelah Novel Baswedan mengaku dirinya pernah ditemui Firli usai melakukan OTT pada 25 November 2020. Dalam pertemuan itu, Firli disebut memintanya tak terlalu menyerang.

"KPK memastikan keterangan tersebut tidak benar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Senin, 4 Juli.

Ali mengatakan Firli pada 25 November 2020 sedang melaksanakan kunjungan ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara. Sehingga, tak mungkin dia bertemu dengan Novel Baswedan.

Firli, sambung Ali, saat itu ditemui oleh Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara Faisal Syabaruddin. Di sana, dia memantau pelayanan publik terkait perizinan maupun non-perizinan.

Sehingga, tak mungkin Firli berada di dua tempat dalam satu waktu yang berbeda. Ali bahkan mengatakan masyarakat bisa mengkonfirmasi kebenaran kunjungan kerja Firli ke DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara.

"KPK berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar ini tidak kembali terulang," tegas Ali.

Ali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menyaring informasi yang beredar. Apalagi, tudingan semacam ini dapat menimbulkan hal yang berlawanan dengan kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK.

"Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya," ujarnya.

"Terlebih informasi tersebut bisa merugikan pihak tertentu," sambung Ali.

Sementara itu, Novel Baswedan membenarkan pengakuannya soal pernah ditemui Firli Bahuri. Hal ini bahkan sudah disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 30 Juni lalu.

"Iya, benar. Hal itu saya terangkan pada saat sy memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PTUN Jakarta pada Kamis, 30 Juni kemarin," ungkapnya kepada wartawan.

Eks penyidik KPK itu menyebut, Firli menemuinya di toilet Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Saat itu, Novel adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) KPK yang mengurusi dugaan suap pengurusan izin ekspor benur atau benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Kepada Novel, Firli meminta agar tak terlalu menyerang dalam upaya pengusutan dugaan suap yang berawal dari OTT itu. Adapun Edhy ditangkap KPK setelah pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat.