JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Pengendara Ferrari itu terlibat kecelakaan pada Minggu, 8 September sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil mewah itu menabrak dua mobil dan tiga motor yang ada did epannya.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin, 9 Oktober.
Dalam proses gelar perkara, tindakan pengemudi Ferrari itu memenuhi unsur Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ). Ada dua orang teluka akibat kecelakaan tersebut.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban," ungkapnya.
"Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” sambung Jhoni.
BACA JUGA:
Pengemudi Ferrari itu disebut berkendara dalam kondisi mengantuk. Sementara sebelumnya dari informasi yang beredar, RAS disebut-sebut mengemudikan mobil mewahnya itu dalam kondisi terpengaruh alkohol alias mabuk.
“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” kata Jhoni.