Bagikan:

JAKARTA - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro masih mendalami kasus kecelakaan antara mobil sport Ferrari dan 5 kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Menurut hasil pemeriksaan, kepolisian menetapkan pengemudi mobil Ferrari, RAS sebagai tersangka.

“Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober.

Jhonny mengatakan bila pengemudi Ferrari RAS dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

“Menurut keterangan, pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan,” katanya.

Perihal kondisi korban, Jhonny menyebut ada dua korban yang mengalami luka-luka. Akan tetapi saat ini keduanya telah kembali ke rumah.

“Korban luka lebam, namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB korban sudah bisa kembali ke rumah,” tutupnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan mobil sport Ferrari dan 5 kendaraan lainnya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi Minggu, 8 Oktober, pukul 03.30 WIB.

Dalam peristiwa ini kendaraan yang mengalami kecelakaan sebanyak 3 unit mobil dan 3 motor.

“Kecelakaan melibatkan mobil Ferrari, Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, Honda Beat, Benelli Sport, Honda Verza,” kata Jhonny Eka dalam keterangannya, Minggu, 8 Oktober.