Bupati Langkat Sumut Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Ini Kongkalingkong Ambil Duit dari Proyek
Penyidik KPK menunjukkan uang barang bukti OTT Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin  (TRP) tersangka korupsi. Selain Terbit Rencana Perangin Angin, saudara kandungnya Iskandar PA (ISK) ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana konstruksi perkara korupsi Bupati Langkat? 

KPK lewat Wakil Ketuanya Nurul Ghufron menjelaskan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama Iskandar PA (ISK) saudara kandungnya, melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ (Sujarno) selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH (Suhardi) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK (Iskandar PA) sebagai representasi tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” papar Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 20 Januari dini hari.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh  Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)  melalui Iskandar PA (ISK) dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Muara Perangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Ghufron memaparkan, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana Perangin Angin melalui perusahaan milik tersangka Iskandar PA (ISK).

“Pemberian fee oleh tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA (Marcos Surya Abdi/kontraktor), tersangka SC  (Shuhanda Citra/kontraktor dan tersangka IS (Isfi Syahfitra) untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK (Iskandar) dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin),” papar Ghufron.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan tersangka Isfi Syahfitra.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tegas Ghufron.