Bagikan:

JAKARTA - Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa. Terbit ditetapkan bersama lima orang lainnya, termasuk saudaranya, Iskandar Perangin Angin setelah sempat melarikan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan satu orang tersangka pemberi suap.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra.

Sementara seorang pemberi adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari dini hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan ditahan di Rutan KPK yang berbeda. Terbit Rencana ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur bersama Shuhandra Cita.

Sementara Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk Iskandar belum ditahan. Kata Ghufron, dia baru akan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan permintaan keterangan.

"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai," ungkapnya.

Terbit Rencana Perangin Angin Atur Proyek

Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Ghufron menyebut Terbit juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya. Koordinasi tersebut ditujukan untuk memilih kontraktor yang dinyatakan memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," jelas Ghufron.

Adapun salah satu rekanan yang terpilih untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah Muara Perangin Angin yang menggunakan beberapa bendera perusahaan. Ghufron bilang, total proyek yang dia kerjakan menggunakan beberapa bendera itu mencapai Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," katanya.

Selanjutnya, KPK mengungkap fee yang diberikan Muara mencapai Rp786 juta yang juga ditemukan saat operasi tangkap tangan. Tapi, Ghufron mengatakan, uang tersebut hanyalah sebagian kecil dari penerimaan yang dilakukan.

"Diduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkasnya.