Masih Panggil Saksi, Masa Penahanan Bupati Langkat Diperpanjang KPK
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih terus dilakukan.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari dimulai dari 8 Februari sampai 19 Maret," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.

Ali menjelaskan, Terbit ditahan bersama Shuhandra Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka yaitu Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Selain kelima tersangka itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan saudara kandung Terbit yaitu Iskandar Perangin Angin selama 40 hari. Dia saat ini ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"(Perpanjangan masa penahanan, red) dimulai dari 9 Februari sampai dengan 20 Maret," ujar Ali.

Setelah melakukan perpanjangan, komisi antirasuah akan fokus mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan Terbit. Penyidik nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pemberkasan perkara para Tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh Tim Penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.

Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.