Ini Dia Orangutan di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Ada 6 Satwa Lain yang Ikut Disita
Orangutan yang disita dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/DOK BKSDA SUMUT

Bagikan:

MEDAN - Sebanyak 7 ekor satwa yang dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dari rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Pelaksana tugas BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan ketujuh satwa yang dilindungi itu yakni seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, seekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 Beo (Gracula religiosa).

"Seluruh satwa yang dilindungi itu disita dari rumah pribadi terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa, 25 Januari, kemarin," kata Irzal dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari. 

Menurutnya, kegiatan penyelamatan berupa evakuasi ini berdasarkan atas informasi KPK kepada Kementerian LHK tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Atas laporan itu, BBKSDA berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut. 

Kemudian, BBKSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu. 

"Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang tersebut," ungkapnya.

Setelah ditandatangani berita acara, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin di Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Nantinya satwa akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan. 

Sedangkan untuk satwa monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Bupati Terbit Rencana Perangin Angin terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi tersebut. 

Dia bisa dijerat dengan Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Kemudian pasal 40 ayat 2 yang mengatur barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkas Irzal.