Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kegiatan ini selesai dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari kemarin.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah hingga dokumen terkait dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi dari tersangka TRP, di mana tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Ali mengatakan penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan itu. Nantinya, uang maupun dokumen itu akan disita dan dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya sejumlah hewan yang dilindungi undang-undang dan salah satunya adalah orang utan.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," ujar Ali.

Nantinya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang mengurusi temuan hewan tersebut. "Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.

Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Atas perbuatannya, Terbit bersama tersangka penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Muara sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.