Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) melakukan penyelidikan terhadap pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Burhanuddin mengatakan bila memungkinkan dari temuan di lapangan terkait pertambangan ilegal dapat dimasukan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) agar indeks penanganan rasuah antara pusat da daerah tidak jomplang.

"Agar Kejaksaan Negeri Bangka dan jajaran melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukumnya," kata Burhanuddin saat kunjungan kerja ke Kejati Babel, Selasa 26 Juli.

Burhanuddin yang mengkritisi timpangnya pengungkapan kasus tipikor antara kejaksaan daerah dan kejaksaan di pusat, mendorong seluruh jajarannya untuk serius memberantas kasus seperti mafia pupuk, mafia tanah, dan mafia minyak goreng.

Burhanuddin juga menegaskan seharusnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel mampu membantu pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor tambang, dari sisi bidang perdata dan tata usaha negara, mengingatKkejari setempat memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Burhanuddin melihat langsung keadaan penyimpanan barang bukti dan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang bukti sehingga tidak ada yang hilang ataupun untuk tujuan kepentingan pribadi.

Ia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja lebih efektif dalam membantu tugas-tugas bidang lain demi penegakan hukum.

Pada kesempatan ini juga Burhanuddin berpesan agar kejaksaan merangkul media di daerah dalam hal publikasi kinerja.

"Apa pun bisa dijadikan sumber berita, jangan hanya menunggu dan mari berkinerja serta publikasikan hal yang menjadi produk teman-teman Kejari," tandasnya.