JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menampik tudingan yang menyebutnya dengan sengaja mengaitkan dugaan perselingkuhan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Kamaruddin bakal dipolisikan karena dianggap menyinggung Ahok dengan memainkan isu perselingkuhan eks Gubernur DKI Jakarta itu.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujar Kamaruddin saat dikonformasi, Senin, 25 Juli.
Dengan rencana pelaporan itu, Kamaruddin mengaku kebingungan. Sebab, menurutnya, konteks ucapannya itu hanyalah pertanyaan.
Karena itu, Kamaruddin Simanjuntak menganggap laporantak memenuhi unsur pidana jikalau pihak Ahok tetap memilih mempolisikannya.
"Saya bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," katanya.
Kamaruddin mempertanyakan alasan dari pihak Ahok yang menuntut agar dirinya segera menyampaikan permintaan maaf. Padahal, dirinya merasa tak membuat kesalahan
"Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya," kata Kamaruddin.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy berniat melaporkan Kamaruddin Simanjuntak. Rencananya itu buntut pernyataannya yang menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi.
Terlebih, pernyataan Kamaruddin itu dianggap sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy.
Ramzy pun menyatakan bakal mempolisikan Kamaruddin jika tak segera menyampaikan permintaan maaf.
"Saya menunggu rekan kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy.