KPK Beberkan Ada Dua Saksi Kunci Perkara 'Kardus Durian' Meninggal
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan skandal kardus durian yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendapat kesulitan. Dua saksi yang mengetahui dugaan suap itu telah meninggal dunia.

"Ini memang banyak kendala. Karena beberap saksi kunci telah meninggal dunia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Hanya saja, Karyoto tak memerinci saksi yang telah meninggal itu. Dia hanya memastikan pengusutan skandal tersebut terus dilakukan.

Pengumpulan bukti dan keterangan akan terus dilaksanakan. Penyelidikan dipastikan terus berjalan sebelum ada surat penghentian.

"Kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidiakan masih jalan," tegasnya.

Skandal kardus durian ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama. Saat itu, Cak Imin menjadi Menakertrans.

Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.

Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Musa Zainudin yang pernah duduk di kursi pesakitan menyebut pernah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dari Rp7 miliar yang diterimanya sebagai fee proyek kepada Cak Imin. Hanya saja, uang tersebut diberikan tidak secara langsung melainkan melalui Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Sekretaris Fraksi PKB.