Bagikan:

YOGYAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi salah satu topik yang sering dibicarakan akhir-akhir ini. Salah satu yang juga membuat penasaran adalah gaji hakim MK dan tunjangan yang didapatkannya. Lalu berapa gaji yang akan diterima hakim?

Gaji Hakim MK dan Tunjangannya

Perlu diketahui, hakim konstitusi adalah jabatan yang tugasnya menjalankan wewenang MK sebagai salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi ikut menentukan pelaksanaan wewenang MK yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi,

Jabatan hakim konstitusi juga jadi salah satu jabatan yang syaratnya diatur dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim konstitusi adalah menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Di luar dari itu, tahukah Anda bahwa uang yang diterima oleh seorang hakim MK ternyata cukup tinggi. MK tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja melainkan mendapat tunjangan hingga fasilitas tambahan lain. Terkait gaji dan fasilitas untuk hakim MK diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Di pasal tersebut dikatakan bahwa hakim MK berhak mendapat gaji, tunjangan, pensiunan, hingga fasilitas dari negara. Berikut ini hak atas profesi yang didapatkan hakim MK.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lainnya

Besaran gaji pokok hakim MK sendiri diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 tahun 2000. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa gaji pokok diberikan per bulan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jabatannya.

Gaji Ketua MK adalah Rp5.040.000, sedangkan gaji Wakil Ketua MK adalah Rp4.620.000, dan gaji hakim MK Rp4.200.000. Meski nominal gaji yang didapatkan hakim MK relatif kecil, namun tunjangan yang didapatkan ternyata cukup besar. Tunjangan untuk hakim MK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014. Merujuk aturan tersebut tunjangan jabatan yang didapatkan oleh Ketua MK adalah sebesar Rp121.609.000.

Sedangkan tunjangan jabatan Wakil Ketua MK sebesar Rp77.504.000. Selisih tunjangan jabatan yang didapatkan oleh hakim MK juga tidak terlalu jauh yakni sebesar Rp72.854.000. Angka tersebut bisa bertambah karena hakim MK masih mendapatkan uang fasilitas, salah satunya adalah honorarium atau upah imbalan jasa.

Aturan terkait honorarium Hakim MK sendiri diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014. Honorarium sendiri bisa diberikan kepada hakim MK meliputi sebagai berikut.

  • Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
  • Penanganan perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga perselisihan hasil pemilu
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait gaji hakim MK. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.