JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pihaknya telah memproses penyesuaian tunjangan hakim.
Azwar menambahkan mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan besaran kenaikan tunjangan tersebut.
"Saya telah mendapatkan arahan dan kami sudah menandatangani pengajuan terkait tunjangan hakim. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kemenkumham, dan Setneg," ungkap Azwar Anas, Selasa kemarin.
Azwar mengungkap dirinya telah berkomunikasi dengan wakil ketua Mahkamah Agung, Setneg dan tim di MA. Ia berharap proses pembahasan ini tidak terlalu lama, sehingga formula terkait tunjangan untuk hakim di berbagai daerah di Indonesia bisa segera diumumkan.
Sebelumnya, pada Senin kemarin, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Suharto, menyatakan usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Info terakhir, pada 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari menkeu," kata Suharto saat menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, dikutip dari Antara.
Suharto menjelaskan dalam naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian PANRB. Perubahan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
BACA JUGA:
Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin kepada Kementerian Keuangan, meliputi usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8–15%, kenaikan uang pensiun sebesar 8–15%, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45–70%, serta tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB, meliputi fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara. Setelah berproses dengan Kementerian Keuangan, hanya tiga usulan dari Kementerian PANRB yang disepakati, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.