Bagikan:

YOGYAKARTA - Memiliki tanggung jawab besar, yang kerap menjadi pertanyaan adalah berapa gaji hakim pengadilan.

Sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan penting, para hakim diharapkan memiliki integritas tinggi serta pemahaman hukum yang mendalam.

Namun, banyak yang belum mengetahui secara pasti berapa besar gaji yang diterima para hakim, serta komponen-komponen apa saja yang mempengaruhinya. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai kisaran  gaji hakim pengadilan di Indonesia.

Berapa Gaji Hakim Pengadilan?

Dilansir dari laman Kemenperin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim ditetapkan mengikuti skema gaji PNS golongan IIIA. Hakim dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan.

Sementara itu, gaji tertinggi bagi seorang hakim adalah untuk golongan IV E, yang akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4,9 juta per bulan.

Selain gaji pokok, seorang hakim juga menerima tunjangan bulanan yang besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi penugasannya.

Tunjangan hakim ini mencerminkan tingkat pengadilan tempat hakim tersebut bekerja. Berikut ini adalah rincian tunjangan hakim di Indonesia:

Tunjangan Ketua Hakim

  • Pengadilan Kelas II: Rp17,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp20,2 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp23,4 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Pengadilan Kelas II: Rp15,9 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp18,4 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp21,3 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp24,5 juta

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029, Ini Totalnya

Tunjangan Hakim Utama

  • Pengadilan Kelas II: Rp14,6 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp17,2 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp20,3 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

  • Pengadilan Kelas II: Rp13,6 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp16,1 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp19 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp22,4 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama

  • Pengadilan Kelas II: Rp12,8 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp15,1 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp17,8 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp21 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda

  • Pengadilan Kelas II: Rp11,9 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp14,1 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp16,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp19,6 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama

  • Pengadilan Kelas II: Rp11,1 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp13,1 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp15,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama

  • Pengadilan Kelas II: Rp10,4 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp12,3 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp14,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp17,1 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya

  • Pengadilan Kelas II: Rp9,7 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp11,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp13,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp16 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda

  • Pengadilan Kelas II: Rp9,1 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp10,7 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp12,7 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp14 juta

Tunjangan Hakim Pratama

  • Pengadilan Kelas II: Rp8,5 juta
  • Pengadilan Kelas 1B: Rp10,3 juta
  • Pengadilan Kelas 1A: Rp11,8 juta
  • Pengadilan Kelas 1A Khusus: Rp14 juta

Tunjangan Kemahalan Hakim

Selain menerima tunjangan sesuai dengan jabatan, hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan yang besarannya bergantung pada zona kerja mereka. Berikut ini rincian tunjangan kemahalan hakim tersebut:

  • Zona 1, yang mencakup Pulau Jawa, tidak mendapatkan tambahan tunjangan (Rp0).
  • Zona 2, meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, mendapat tunjangan sebesar Rp1,35 juta.
  • Zona 3, mencakup Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan, memperoleh tunjangan Rp2,4 juta.
  • Zona 4, meliputi Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna, mendapat tunjangan kemahalan sebesar Rp10 juta.

Selain berapa gaji hakim pengadilan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!