Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto terkejut saat mendengar gaji yang diterima oleh para direktur di PT Timah Tbk. Sebab, tak kurang dari Rp200 juta diterima setiap bulannya.

Awalnya Hakim Eko mempertanyakan pendapatan dari Agung Pratama selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020-2021 yang dihadirkan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi timah.

Eks direktur perusahaan tambang pelat merah itu menyebut gaji yang didapatnya di angka Rp200 juta.

"Saudara gajinya berapa level direktur?," tanya Hakim Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Agustus.

"Waktu itu Rp200, Pak," jawab Agung.

"Sebentar, Rp200 apa?," cecar Hakim Eko.

"Juta," timpal Agung.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko mengaku kaget. Kemudian, diperyanyakan juga di tahun berapa Agung menerima gaji sebesar itu.

"Aduh, aduh kaget saya. waktu itu tahun berapa?," tanya Hakim.

"2020, Pak," jawab Agung.

Agung menjelaskan nominal gaji tersebut tak sepenuhnya diterimanya. Sebab, ada potongan pajak beberapa persen.

Tapi, dia juga mengaku masih ada gaji insentif lain yang ia terima. Hanya saja, dalam persidangan Agung tak menyebutkan besarannya.

Hakim Eko pun berlaih kepada Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eryani yang turut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis tersebut.

Pertanyaan serupa dilontarkan. Sehingga, Fina menyampaikan gaji yang terimanya sama dengan saksi Agung.

Mendengar nilai yang fantastis, Hakim Eko pun mencoba menghitung berapa gaji yang diterima keduanya dalam hitungan hari.

"Coba kita hitung bersama, berapa itu, kan ga papa, Pak, jadi Rp60 juta sehari. ya kan? Rp6,5 juta sehari," kata Hakim Eko.

Hakim Eko pun berkelakar dengan jumlah gaji tersebut, kedua saksi bisa menggunakannya untuk makan di beberapa negara dalam sehari.

"Waw itu gimana, bisa makan pagi, sarapannya di Jakarta, makan siang nanti di Singapura, makan malam nanti di London ya, terus balik lagi, tengah malam gak tau di mana dengan uang sehari Rp65 juta, gak akan habis Pak itu," ujar Hakim Eko.