Bagikan:

YOGYAKARTA - Pelantikan dan sumpah jabatan anggota DPR RI periode 2024-2029 dari delapan partai secara resmi dilakukan pada hari Selasa, 01 Oktober 2024. Selain anggota DPR, pada waktu bersamaan diselenggarakan pula pelantikan sebanyak 152 anggota DPD RI. Jumlah anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 ada sebanyak 580 orang lebih banyak dari periode sebelumnya.

Adapun untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 diketahui ada sejumlah 575 orang. Selama lima tahun menjabat sebagai wakil rakyat, 580 anggota DPR tersebut akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis dari pemerintah. Kira-kira berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024-2029?

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029

Jumlah gaji DPR RI sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, selanjutnya untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR yaitu sebesar Rp4.200.000 dalam sebulan.

Jumlah Tunjangan Anggota DPR RI

Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan menerima tunjangan yang jumlahnya disesuaikan dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, jumlah tunjangan yang diterima akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan tersebut, tunjangan DPR juga terdiri dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga menerima tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan tersebut dibagi atas dua jenis, antara lain tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Rapat paripurna DPR/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Tunjangan Melekat Anggota DPR

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak Rp 168.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
  • Tunjangan Lain Anggota DPR
  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  • Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika semua tunjangan di atas dikalkulasikan, maka seorang anggota DPR dapat mengantongi uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut akan lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga nilainya akan lebih besar daripada tunjangan bagi anggota biasa.

Uang Perjalanan Dinas

Namun, gaji dan tunjangan di atas belum disertai dengan biaya perjalanan dengan besaran di bawah ini:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Selain itu, para anggota DPR juga mendapatkan fasilitas berupa rumah jabatan yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat dan juga anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Para wakil rakyat juga akan mendapatkan tunjangan pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau senilai Rp2.520.000 per bulan.

Demikianlah ulasan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024-2029. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.