Bagikan:

YOGYAKARTA – Komedian senior Tanah Air, Komeng tengah jadi bahan perbincangan setelah ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Barat. Bahkan, hasil perolehan suara pria dengan nama asli Alfiansyah Bustomi itu saat ini unggul dalam perhitungan sementara surat suara DPD Jawa Barat. Lalu berapa gaji Komeng jika jadi Anggota DPD?

Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD

Besar gaji yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa hak keuangan dan administratif anggota DPD sejajar dengan hak keuangan dan administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, gaji anggota DPD dan DPR adalah setara sebagaimana UU yang berlaku.

Gaji Pokok Anggota DPR dan DPD

Sedangkan besar gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR diatur secara spesifik di beberapa dokumen resmi misalnya Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Dari surat tersebut diketahui gaji pokok yang diterima oleh Anggota DPR tidak sama karena bergantung pada jabatan, sedangkan tunjangan yang diterima disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR dan tunjangan diatur dalam SE Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Tak hanya itu, besar gaji juga sudah tertuang di PP Nomor 75 tahun 2000.

Dari aturan yang ada, besar gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000, sedangkan besar gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000. Untuk Anggota DPR akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000.

Artinya, baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota DPD juga akan menerima gaji yang sama sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Daftar Tunjangan Anggota DPD

Jika komedian Komeng berhasil menjadi Anggota DPD ia akan menerima berbagai tunjangan mulai dari tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan.

  1. Tunjangan Melekat
  • Tunjangan istri/suami Rp420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
  • Uang sidang/paket Rp2.000.000
  1. Tunjangan Lain
  • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  1. Biaya Perjalanan
  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Tak hanya itu, seleb Komeng sebagai Anggota DPD juga berhak mendapat beragam fasilitas salah satunya adalah mendapat anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapannya.

Selain terkait berapa gaji Komeng jika jadi anggota DPD, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.