Mengintip Gaji Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang Dituding Terima Duit Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ist)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin ingin mengetahui gaji Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto setelah ia dituding menerima uang Rp6 miliar dari tambang ilegal.

Tudingan itu berasal dari mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong. Ia membuat video pernyataan yang merusak citra baik Polri.

Melansir VOI, Ismail mengaku menyetorkan dana miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dana tersebut berasal dari tambang batubara ilegal uang dia kelola di Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Ismail menarik ucapannya. Dia menyebut bahwa dirinya dipaksa mantan Kadiv Propam Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pengakuan tersebut.

Di sisi lain, Kabareskrim telah menepis tudingan Ismail Bolong. Komjen Agus menyebut bahwa Hendra Kurniawan bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tukang rekayasa kasus.

Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Sebelum mengulas besaran gaji yang diterima Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Anda perlu mengetahui tingkatan jenderal polisi. Pasalnya, jenjang kepangkatan di Korps Bhayangkara berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima.

Setidaknya, ada empat tingkatan jenderal polsi, yakni Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, seorang jenderal polisi bintang 3 atau berpangkat Komjen dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok minimal Rp5.079.300 per bulan dan paling banyak Rp5.930.800.

Selain mendapatkan gaji pokok, Kabareskrim Polri juga menerima tunjungan kinerja (tukin). Tunjangan ini diberikan pemerintah dengan tujuan agar anggota Polri tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Komjen yang menjabat sebagai Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17, sehingga berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp29.085.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok plus tunjangan kinerja yang akan diterima Kabareskrim sebesar Rp34.164.000 hingga Rp35.015.800 per bulan.

Tunjangan kinerja yang diterima Kabareskrim sama dengan jabatan strategis Polri lainnya, seperti Kabaintelkam, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolrim AS SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Besaran tunjangan kinerja yang diterima Kabareskrim hanya kalah oleh Kapolri dan Wakapolri.

Adapun jumlah tukin yang berhak didapatkan Wakolpri sebesar Rp34.902.000. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatka tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup Polri.

Secara lebih rinci, berikut tukin polisi menurut Perpres No. 103/2018:

  • Kelas Jabatan Wakapolri: Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, Jenderal Polisi juga mendapatkan tunjangan lain yang bersifat melekat. Namun, jumlahnya relatif lebih kecil ketimbang tunjangan kinerja

Beberapa macam tunjangan yang melekat pada Jenderal Polisi:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan
  • Tunjangan lauk pauk
  • Tunjangan operasi keamanan
  • Tunjangan apabila ditempatkan di Papua
  • Perjalanan dinas

Selain mendapatkan gaji dan berbagai macam tunjangan, Jenderal Polri bintang 3 juga masih mendapatkan beragam fasilitas yang dibiayai negara, seperti rumah dinas hingga ajudan pribadi.

Demikian informasi seputar gaji Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.